PER-31/PJ/2010

Link PER – 31/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

  • Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

tes

<object classid=”clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000″
codebase=”http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=8,0,0,0″
width=”400″ height=”56″ id=”TextSpace”>
<param name=”movie” value=”http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf”>
<param name=”quality” value=”high”>
<param name=”allowscriptaccess” value=”always”>
<param name=”wmode” value=”transparent”>
<param name=”flashvars” value=”w=400&h=56&c=1&spd=2&b=1&t=Selamat+Datang+di+Blog+Pajak+%7C+fiscuspajak.wordpress”>
<embed src=”http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf” quality=”high” width=”400″ height=”56″ name=”TextSpace” flashvars=”w=400&h=56&c=1&spd=2&b=1&t=Selamat+Datang+di+Blog+Pajak+%7C+fiscuspajak.wordpress” allowscriptaccess=”always” wmode=”transparent” type=”application/x-shockwave-flash” pluginspage=”http://www.macromedia.com/go/getflashplayer”></object><br /><a href=”http://www.textspace.net/lcd_text/”>LCD Text Generator at TextSpace.net</a>

SE-77/PJ/2010

link SE – 77/PJ/2010

TENTANG

PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

  1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
  2. WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PER-32/PJ/2010

link PER – 32/PJ/2010

TENTANG

PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

  1. mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha
  2. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

SE-6/PJ/2010

SE-6/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN

  • Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT
  • Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.

Link Peraturan

SE-5 /PJ/2010

SE -  5 /PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN ADMINISTRASI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
UNTUK WAJIB PAJAK (WP) DAN/ATAU PENGUSAHA
KENA PAJAK (PKP) PINDAH TERKAIT BEROPERASINYA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)

  • Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengolahan dan penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) serta dokumen perpajakan lainnya
  • Pada tahap awal implementasi, PPDDP melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT untuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan surat dari Kepala PPDDP mengenai tahapan implementasi pengolahan SPT di PPDDP

Link Peraturan

SE-4/PJ/2010

SE – 4/PJ/2010

TENTANG

DUKUNGAN PROGRAM PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM

  • Agar melarang/menolak segala kegiatan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan oleh seorang kuasa, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

klik Link Peraturan

SE-2/PJ/2010

SE-2/PJ/2010

PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN
PADA SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)

Resume :

  1. menambahkan kode huruf “M” sebelum tanda “garis miring” ( / ) setelah angka nomor urut pada bagian nomor surat/produk hukum, dengan sistem penomoran tersendiri tanpa melanjutkan nomor urut sebelumnya yang dilakukan melalui sistem informasi DJP (otomatis).

Contoh penomoran manual :

- STP  : 00013M/107/07/629/2009

- Surat : S-004M/WPJ.12/KP.0503/2009

  1. penomoran secara manual dan pencatatannya di buku register dilakukan oleh dua orang

Link  SE-2/PJ/2010

SE-1/PJ/2010

Resume :

  1. tempat pengambilan SPT Tahunan di lokasi yang strategis misalnya mall, stasiun, bandara, pasar, perkantoran, dan lain-lain.
  2. KPP yang kekurangan persediaan Formulir SPT Tahunan untuk meminta persediaan kepada KPP yang memiliki kelebihan Formulir SPT Tahunan
  3. Mekanisme dan koordinasi manajemen persediaan Formulir SPT Tahunan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kanwil.

Link SE-1/PJ/2010

    tes

    coba

    Previous Older Entries

    Top Clicks

    • None

    SocialVibe


    Follow

    Get every new post delivered to your Inbox.