PER-31/PJ/2010
20 Jul 2010 Leave a Comment
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
-
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Advertisement

SocialVibe